surat izin praktek dokter spesialis

Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Nama Layanan : surat izin praktek dokter spesialis
Deskripsi Singkat :
  • surat izin praktek dokter spesialis
Instansi : Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Sektor : Kesehatan
Dokumen : SURAT IZIN PRAKTEK DOKTER SPESIALIS

Syarat Pengajuan

  1. Surat Ipermohonan di tujukan ke Kepala Dinas
  2. Surat Keterangan sehat dari dokter
  3. Fotocopy Ijazah / Legalisir
  4. Fotocopy Transkip Nilai / Legalisir
  5. Surat Tanda Registrasi ( STR )
  6. Rekomendasi dari IDI ( Ikatan Dokter Indonesia )
  7. Surat Keterangan Domisili ( KTP )
  8. Pas Foto 4x6 berwarna terbaru sebanyak 3 Lembar
  9. Denah / Lokasi tempat Kerja
  10. Rekomendasi dari pimpinan institusi tempat praktek

Prosedur

  1. Surat Pemohonnan di Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Tradisional
  2. Pemeriksaan berkas ( tidak lengkap di kembalikan )
  3. Survey Kelapangan ( bila perlu )
  4. Penetapan SKDR
  5. Penyerahan Izin