surat izin praktek dokter umum

Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Nama Layanan : surat izin praktek dokter umum
Deskripsi Singkat :
  • surat izin praktek dokter umum
Instansi : Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Sektor : Kesehatan
Dokumen : SURAT IZIN PRAKTEK DOKTER UMUM
Sumber Hukum : -

Syarat Pengajuan

  1. Surat Ipermohonan di tujukan ke Kepala Dinas
  2. Fotocopy Ijazah / Legalisir
  3. Fotocopy SK Penempatan
  4. Surat Tanda Registrasi ( STR )
  5. Rekomendasi dari IDI ( Ikatan Dokter Indonesia )
  6. Surat Keterangan Domisili ( KTP )
  7. Pas Foto 4x6 berwarna terbaru sebanyak 3 Lembar
  8. Denah / Lokasi tempat Praktek
  9. Rekomendasi dari Direktuy RSUD / Pimpinan Institusi / Kepala Puskesmas Setempat

Prosedur

  1. Mengajukan Surat Permohonan
  2. Pemeriksaan berkas ( tidak lengkap di kembalikan )
  3. Survey Kelapangan ( bila perlu )
  4. Penetapan SKDR ( Surat Keterangan Retrebusi Daerah )
  5. Proses Izin
  6. Penyerahan Izin