surat izin praktek perawat
Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nama Layanan
|
:
|
surat izin praktek perawat
|
Deskripsi Singkat
|
:
|
- surat izin praktek perawat
|
Instansi
|
:
|
Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
|
Sektor
|
:
|
Kesehatan
|
Dokumen
|
:
|
SURAT IZIN PRAKTEK PERAWAT (SIPP)
|
Syarat Pengajuan
-
Surat Pemohonan di atas Materai Rp.6000,-
-
Surat Keterangan Sehat dari dokter
-
Fotocopy Ijazah / Legalisir
-
Surat Tanda Registrasi ( STR )
-
Rekomendasi dari PPNI
-
Surat Keterangan Memiliki tempat praktik
-
Surat Keterangan masa kerja 3 (tiga) tahun dari Direktur RS/ Pimpinan Instansi / Kepala Puskesmas wilyah kerja tempat praktik
-
Surat Keterangan Domisili ( KTP )
-
Pas Foto 4x6 berwarna terbaru sebanyak 3 Lembar
Prosedur
-
Penyampaian surat Pemohonan dari Perawat
-
Pemeriksaan berkas ( tidak lengkap di kembalikan )
-
Proses pembuatan SIPP apabila persyaratan lengkap
-
Penyerahan SIPP