surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian ( sipttk )

Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Nama Layanan : surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian ( sipttk )
Deskripsi Singkat :
  • surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian ( sipttk )
Instansi : Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Sektor : Kesehatan
Dokumen : SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN ( SIPTTK )

Syarat Pengajuan

  1. Surat Pemohonan dari Tenaga Teknis Kefarmasian
  2. Fotocopy KTP Apoteker ( Surat Keterangan Domisili bagi KTP dari luar Kabupaten Sekadau )
  3. Foticopy STRTTK dengan menunjukan STRTTK asli
  4. Fotocopy Ijazah dengan menunjukan ijazah asli
  5. Surat peryataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan cotoh Formulir 7
  6. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Tenega Teknis Kefarmasian yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian dengan menggunkan contoh 8
  7. Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi ( PAFI )
  8. Pas Foto 4x6 berwarna terbaru sebanyak 3 Lembar
  9. Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK kedua harus melampirkan Fotocopy SIPTTK kesatu dan
  10. Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK Ketiga harus melmpirkan Fotocopy SIPTTK kesatu dan SIPTTK kedua.

Prosedur

  1. Penyampaian surat Pemohonan dari Tenaga Teknis Kefarmasian
  2. Pemeriksaan berkas ( tidak lengkap di kembalikan )
  3. Proses pembuatan SIPTTK apabila persyaratan lengkap
  4. Penyerahan SIPTTK.