Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Nama Layanan : Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Deskripsi Singkat :

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Sektor : Sosial
Dokumen : Tanda Daftar Perusahaan

Syarat Pengajuan

  1. Foto copy akta pendirian;
  2. Asli dan foto copy SK pengesahan Badan Hukum PT dari Kementerian Hukum dan HAM;
  3. Foto Copy KTP/ Paspor pemilik, pengurus atau penanggung jawab;
  4. Foto copy NPWPD/ Fiskal tahun terakhir;
  5. Foto copy NPWP Perusahaan;
  6. Foto copy NPWP Penanggungjawab/ Direktur;
  7. Foto Copy Dokumen Izin Pendaftaran Penanaman Modal;
  8. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)/ Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)/ Analisis Dampak Mengenai
  9. Mengisi Surat Pernyataan Perusahaan tentang keikutsertaan karyawan dalam BPJS yang bermaterai Rp. 6.000,-;
  10. Mengisi Surat Pernyataan Perusahaan tentang keikutsertaan karyawan dalam BPJS yang bermaterai Rp. 6.000,-
  11. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon

Prosedur

  1. Pengambilan formulir dan informasi permohonan di loket front office (FO);
  2. Pengajuan berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi di loket front office (FO);
  3. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran serta dilakukan pencatatan, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon oleh petugas front office (FO);
  4. Berkas yang telah diverifikasi oleh front office dilanjutkan pemrosesannya oleh petugas Back Office (BO);
  5. Berkas yang telah diverifikasi oleh front office dilanjutkan pemrosesannya oleh petugas Back Office (BO);
  6. Berdasarkan BAP Teknis, jika permohonan disetujui maka perizinan diproses. Jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon
  7. Permohonan perizinan yang telah disetujui untuk dapat diterbitkan dilanjutkan prosesnya dan dilakukan pencetakan sertifikat izin
  8. Penyerahan sertifikat izin oleh petugas Front Office (FO).